Wednesday, January 30, 2013

KONTROVERSI TENTANG PELAKSANAAN HUKUMAN MATI

https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQoxjcZSJY-jZeM3vxhl_NoO_VCvZEZWwi1nDNlr9w9x6Wtyc7aBagi sebagian orang hukuman mati adalah salah satu hal yang mengerikan. Yang pastinya tidak ada orang yang bisa menerima hal ini. Mengapa demikian?

Sebagian besar manusia berpendapat hukuman mati itu adalah sesuatu yang tidak logis mungkin karena mereka mengang manusia tidak berhak mengatur ajal seseorang sampai dimana. Pendapat ini jika dicerna lebih dalam memang benar adanya apalagi pada saat sekarang ini hak asai manusia (HAM) sedang tinggi-tingginya di perdebatkan.

Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Ini diterapkan karena si terhukum telah melakukan perbuatan yang sangat secara manusiawi sudah terlampau memalukan dan membuat kerugian bagi banyak orang.


Tak ada yang mengetahui dengan pasti kapan hukuman mati itu pertama kali dilakukan. Namun sejarah mencatat bahwa hukuman mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukum tertulis, yakni sejak adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 Sebelum Masehi. Saat itu ada 25 macam kejahatan yang diancam dengan hukuman mati. Ada berbagai macam cara manusia mengeksekusi terpidana mati. Pada masa masyarakat komunal, hukuman mati diterapkan dengan cara amat keji seperti dikubur hidup-hidup, dibakar hidup-hidup, hukuman pancung, disalib, dirajam atau dilempar batu ramai-ramai atau dengan diinjak gajah. Setelah abad ke-18 hukuman mati masih digunakan namun seiring perkembangan zaman metode hukuman mati juga mengalami perubahan sperti memenggal kepala terpidana dengan menggunakan Guillotine. Guillotine adalah semacam pisau raksasa yang digunakan untuk memenggal kepala terpidana cara ini digunakan pada saat Revolusi Prancis yang terjadi sekitar 1789 dan 1799. Pada saat itu hukuman seperti ini dianggap lebih manusiawi dibandingkan dengan hukuman mati yang diterapkan sebelumnya. Perubahan tata cara eksekusi terpidana mati tidak hanya berlangsung di prancis. Di inggiris perubahan cara untuk mengeksekusi terpidana mati juga disana eksekusi terpidana mati dilakukan dengan cara digantung. Cara ini mereka anggap lebih manusiawi dibandingkan dengan cara sebelumnya yakni dengan cara melempar terpidana mati dari ketinggian menggunakan kursi lontar.

Pada sekitar tahun 1800 Amerika serikat mengembakan metode baru dalam mengeksekusi terpidana mati yakni dengan cara kursi listrik, suntik mati, dan kamar gas. Cara ini dianggap lebih manusiawi karena terpidana tidak mengalami pendarahan secara visual dan mengerikan. Sebelum menerapkan cara ini di Amerika terpidana mati dieksekusi dengan cara di gantung, dipancung atau melempari terpidana dengan batu (hukuman rajam).

Dicina lain lagi, mereka masih menerapkan hukuman tembak mati didepan umum, terutama untuk para koruptor. Hal ini terbukti sangat efektif dan memberikan efek jera pada masyarakat. Mungkin inilah salah satu sebab mengapa hingga tahun 2011 cina tercatat sebagai negara yang paling banyak mengeksekusi terpidana mati. Tercatat kurang lebih 4.000 orang telah dieksekusi mati di Cina.

Sebagi orang muslim kita pasti bertanya apakah islam membenarkan pemberlakuan hukuman mati ?. Dalam Al Qur’an sudah sangat jelas diterangkan berikut beberapa ayat yang membenarkan hukuaman mati :

Q.S Al-Maidah 5: 32
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain[411], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya[412]. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu[413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”. (Q.S Al-Maidah 5: 32)

Penjelasan :
[411]. Yakni: membunuh orang bukan karena qishaash.
[412]. Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.
[413]. Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata.

Q.S Al-Maidah 5: 33
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”. (Q.S Al-Maidah 5: 33)

Penjelasan :
[414]. Maksudnya ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.

Q.S. Al-Bakarah 2:178
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”[111]. (Q.S. Al-Bakarah 2:178)

Penjelasannya :
[111]. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.

Masih banyak lagi ayat yang penjelaskan tentang hukuman mati dalam Al-Qur’an

Didalam Al-Qur’an sangat jelas di paparkan bahwa hukuman mati itu Halal diterapkan. Al-Qur’an juga tentang pelanggaran apa saja yang bisa di jatuhi hukuman mati. Walau eksekusi hukuman matinya pun harus mempertimbangkan berbagai aspek dan diterapkan seadil-adilnya.

Kontroversi tentang hukuman mati sampai saat ini tidak berhenti diperdebatkan. Ada yang beranggapan hukuman mati itu harus diterapkan, adapula yang beranggapan hukuman mati tidak boleh diterapkan dengan alasan melanggar Hak Asasi Manusia dan Lain sebagainya.

Penolakan terhadap hukuman matipun sudah sejak tahun 1767. Gerakan itu bernama Abolisionis atau Gerakan penghapusan hukuman mati. Pada intinya, esai itu mengatakan negara tidak mempunyai hak untuk mencabut nyawa seseorang. Sejak muncul gerakan abolisionis, banyak negara yang mengurangi jenis-jenis tindak pidana yang diancam hukuman mati

Kontroversi tentang hukuman mati boleh saja terjadi namun jangan sampai kontoversi membuat kita ummat bangsa kita terpecah belah.

Suber informasi dari artikel ini yaitu :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukuman_mati/
2. http://en.wikipedia.org/wiki/Capital_punishment/
3. Al Qur'an Digital versi 2.0

No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung. Silahkan tinggalkan komentar anda.